Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Terapan Komp.Perbankan
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini
terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal
ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan
selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk
uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali
jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang
bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau
sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi
yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu
pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad
mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau
sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan
pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran
sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan
prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar
modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah
dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah
lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah
antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito
berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan,
sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk
penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham
pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk
peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan
opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan
prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki
saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam
perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang
(debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi
(convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis
transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan
memiliki saham pada perusahaan nasabah.
.Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas
menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja
yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip
kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu
dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan
menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro
industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk
pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan
dan sekian untuk penyertaan.
Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya
dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko
sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi
kontribusi pendapatan bagi bank tersebut
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau
jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa
yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara
sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang
dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat
mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa
mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus
Sinaga, 1997).
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) dibawah menjadi standar :
- Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
- Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
- Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
- Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
- Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
- Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensitransakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
- Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
- Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
- o Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Contoh penulisan laporan aktiva produktif
0 komentar:
Posting Komentar