Trollface / Problem? / Coolface  - Rage Face Comics
Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Tugas Softskill ilmu sosial dasar bagian ke-4

A.Kesatuan Nusantara  Dalam Kebhinekaan Indonesia
Zaman reformasi sepertinya menghapuskan semua yang ada dengan latar kepentingan demi kebebasan, demokrasi dan sebagainya. Tidak bisa dilepaskan juga, lagu-lagu kesatuan Nusantara hampir semuanya musnah dari tanyangan radio dan televisi. Dulu televisi Indonesia setiap malam mengumandangkan lagu Garuda Pancasila, demikian juga Radio Republik Indonesia. Semuanya ini seolah menjadi sosialisasi tentang kesatuan dalam kebhinekaan di Indonesia.

ADA dua pelajaran penting yang harus dilihat dari sejarah Indonesia modern sebagai cerminan bagaimana kesediaan mayoritas 'mengalah' demi kesatuan Indonesia. Yang pertama adalah kesediaan menerima Bahasa Melayu sebagai bahasa nasional dan kedua, adalah dihapuskannya kata-kata syariat Islam pada Pancasila seperti yang pernah tercantum pada Piagam Jakarta. Bahasa Melayu boleh dikatakan sebagai bahasa kecil di Nusantara dibandingkan dengan bahasa Jawa yang didukung penutur mayoritas, dan mayoritas masyarakat Islam juga tidak mempermasalahkan dihilangkannya kata syariat Islam tersebut dalam Pancasila kita. Padahal, jika misalnya di tahun 1945 dua komponen ini memaksakan diri untuk memakai identitas mereka, mungkin bukan merupakan pekerjaan yang terlalu menyusahkan. Tetapi sejarah kemudian mencatat bahwa kemauan mengalah dari pihak mayoritas, justru memberikan hasil yang lebih mayor lagi, yaitu Kesatuan Negara Republik Indonesia dengan akar kebhinekaan.

Negara kesatuan dalam kebhinekaan inilah menjadi prestasi nasional yang sesungguhnya dan kemudian disosialisasikan kepada generasi-generasi yang lahir setelah tahun 1945.

Sosialisasi menjadi kata kunci bagi negara kesatuan yang berbhineka seperti Indonesia. Sosialisasi merupakan upaya penyampaian pesan-pesan budaya, nilai dan norma kepada generasi yang bertujuan menjaga ajegnya nilai-nilai budaya panutan dari masyarakat yang bersangkutan.

Di Indonesia, sosialisasi itu tidak hanya terlihat dalam bentuk simbolis seperti cengkeraman kaki burung garuda Pancasila tetapi juga verbal dalam bentuk nyanyian dan ungkapan serta formal dalam bentuk pendidikan sosial. Pendidikan ini tidak saja di sekolah, juga di masyarakat. Lagu dari Sabang Sampai Merauke, Garuda Pancasila, Nyanyian Pulau Kelapa adalah pesan nilai yang sangat dikenal masyarakat sejak masih berpendidikan dini (sekolah dasar dan taman kanak-kanak). Cara seperti ini akan mampu membentuk rasa bhineka dalam kesatuan pada saat mereka besar nanti.

Dalam konteks pendidikan, secara jelas ada pendidikan Moral Pancasila, Kewarganegaran, Kewiraan yang semuanya mempersatukan berbagai perbedaan yang ada di Nusantara. Yang paling fenomenal adalah Penataran P4, sebuah kegiatan sosialisasi besar-besaran di masa Orde Baru dimana seluruh kompenen masyarakat mendapatkan sosialisasi ini tanpa kecuali.

Di masa Orde Baru, sosialisasi tentang kebhinekaan itu berlangsung sukses, di samping karena ketegasan dan kepentingan politik pemerintah, juga karena arusglobalisasi masih belum sederas sekarang. Kepentingan politik pemerintah adalah stabilitas nasional untuk mendukung pembangunan, baik ekonomi maupun sosial. Ketika ada pembajakan Woyla tahun 1982, pemerintah langsung menghukum mati tokoh-tokoh yang dipandang berada di belakangnya. Penjahat kakap macam Kusni Kasdut tanpa ampun dihukum mati. Pada waktu itu masih belum ada intrusi-instrusi maya masuk ke Indonesia sehingga kontrol sangat bisa dilakukan dan masyarakat tidak terlalu dipengaruhi oleh pihak-pihak luar.

Persoalan kemudian muncul di zaman reformasi. Sosialisasi yang dilaksanakan pada masa Orde Baru, secara serampangan dipandang dan digeneralisir sebagai sebuah upaya politis pemerintah yang bersangkutan untuk mengajegkan kekuasannya. Reformasi kemudian seolah menyalahkan seluruh sosialisasi tersebut. Padahal yang harus diperhatikan adalah bahwa dari sudut kepentingannya, sosialisasi itu bisa dipilah menjadi dua.

Pertama, sosialisasi untuk kepentingan pemerintah dan kedua, sosialisasi untuk kepentingana negara. Pengumandangan Bapak Pembangunan, kebulatan tekad dan penataran besar-besaran P4 mungkin bisa dikatakan sebagai sosialisasi demi kepentingan pemerintah Orde Baru. Tetapi pelajaran Moral Pancasila, penataran P4 untuk kalangan tertentu, semisal untuk pegawai-pegawai baru di tingkat pemerintah seharusnya tetap dipertahankan karena ini berguna bagi kepentingan negara. Zaman reformasi sepertinya menghapuskan semua yang ada dengan latar kepentingan demi kebebasan, demokrasi dan sebagainya. Tidak bisa dilepaskan juga, lagu-lagu kesatuan Nusantara hampir semuanya musnah dari tanyangan radio dan televisi. Dulu televisi Indonesia setiap malam mengumandangkan lagu Garuda Pancasila, demikian juga Radio Republik Indonesia. Semuanya ini seolah menjadi sosialisasi tentang kesatuan dalam kebhinekaan di Indonesia.

Kegagalan Sosialisasi

Kasus penusukan jemaat HKBP di Bekasi baru-baru ini merupakan cermin dan kegagalan sosialisasi dari kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia. Barangkali memang ada masalah dalam hal lahan dan pendirian bangunan tempatt sembahyang di sana. Akan tetapi penusukan terhadap anggota masyarakat yang hendak melakukan persembahyangan, bukan merupakan cara yang bisa dibenarkan untuk mengungkapkan kekecewaan. Ini adalah masalah yang serius yang mesti diperhatikan oleh pemerintah sebab dasar dari pembentukan Indonesia itu adalah kebhinekaan. Cukup jelas terlihat bahwa rasa kebhinekaan itu tercoreng saat terjadinya penusukan di Bekasi itu.

Menangkap pelaku dan menghukumnya adalah salah satu solusi dari persoalan ini. Akan tetapi yang jauh lebih penting adalah melanjutkan sosialisasi tentang kebhinekaan dan kesatuan tentang Indonesia. Kuis-kuis di televisi, situs kersatuan, ringtone telepon soluler, para pencipta lagu harus berlomba-lomba menciptakan lagu dengan tema kebhinekaan dalam kesatuan seperti halnya serial 'Nusantara' dari Koes Plus.

* Zaman reformasi sepertinya menghapuskan semua yang ada dengan latar kepentingan demi kebebasan, demokrasi dan sebagainya.

* Pelajaran Moral Pancasila, penataran P4 untuk kalangan tertentu, semisal untuk pegawai-pegawai baru di tingkat pemerintah seharusnya tetap dipertahankan karena ini berguna bagi kepentingan negara.

* Melanjutkan sosialisasi tentang kebhinekaan dan kesatuan tentang Indonesia.


Sumber:

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas softskill ilmu sosial dasar bagian ke 3

A.Pertumbuhan penduduk di Indonesia

         Saat ini Indonesia tengah mengalami berbagai permasalahan dalam bidang kependudukan. Dengan mem perhatikan dinamika, pertumbuhan, komposisi,dan berbagai perhitungan yang menyajikan data-data kependudukan, cukup jelas bahwa negara Indonesia meng alami permasalahan-permasalahan berikut.
1. Jumlah penduduk besar
2. Tingkat pertumbuhan penduduk tinggi (ledakan pen duduk)
3. Kualitas penduduk rendah
4. Beban kebergantungan besar
5. Penyebaran penduduk tidak merata
6. Tingginya urbanisasi

          Permasalahan kependudukan yang tidak diselesaikan dapat menghambat program pembangunan. Jumlah penduduk yang banyak dan berkualitas tinggi akan menjadi sebuah modal yang berharga bagi terlaksananya program pembangunan di suatu wilayah atau negara.
Akan tetapi, jika jumlah penduduk yang banyak tidak diimbangi dengan kualitas penduduk yang tinggi, akan menjadi penghambat dalam menyukseskan program pembangunan. Permasalahan kependudukan di Indonesia berdampak pada aspek-aspek kehidupan antara lain:
pada aspek-aspek kehidupan antara lain:
1. meningkatnya jumlah pengangguran;
2. meningkatnya angka kriminalitas;
3. semakin banyaknya permukiman kumuh;
4. semakin banyaknya gelandangan dan pengemis gepeng);
5. banyak penduduk Indonesia yang kekurangan gizi;
6. meningkatnya anak putus sekolah;
7. tingkat kesehatan penduduk Indonesia rendah.

Dengan banyaknya permasalahan kependudukan di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memecahkan permasalahan tersebut. Upaya pemerintah ini antara lain bertujuan untuk memeratakan persebaran penduduk dan meningkatkan kualitasnya. Semuanya
sangat diperlukan sebagai modal pembangunan pada masa sekarang dan yang akan datang. Upaya-upaya tersebut, antara lain sebagai berikut.

1. Upaya untuk mengendalikan jumlah dan pertumbuhan
penduduk Indonesia, meliputi:
a. dikeluarkannya undang-undang perkawinan yang mengatur tentang usia perkawinan;
b. dilaksanakannya program Keluarga Berencana (KB);
c. peningkatan di bidang pendidikan;
d. pembatasan tunjangan anak bagi pegawai;
e. peningkatan kualitas di bidang kesehatan.
2. Upaya untuk mengendalikan jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia, meliputi:
a.melaksanakan program transmigrasi;
b. membuka lapangan kerja baru di daerah yang jarang penduduknya;
c. program listrik masuk desa;
d. pembangunan desa tertinggal;
e. perbaikan hubungan transportasi dan komunikasi antarpulau

#Persebaran Penduduk Tidak Merata
Persebaran penduduk di Indonesia tidak merata baik persebaran antar pulau, propinsi, kabupaten maupun antara perkotaan dan pedesaan.
Pulau Jawa dan Madura yang luasnya hanya ±7% dari seluruh wilayah daratan Indonesia, dihuni lebih kurang 60% penduduk Indonesia.
Perhatikan tabel berikut ini!

Perkembangan kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan Madura tergolong tinggi yaitu tahun 1980 sebesar 690 jiwa tiap-tiap kilometer persegi, tahun 1990 menjadi 814 jiwa dan tahun 1998 menjadi 938 jiwa per kilo meter persegi (km2).
Jika kondisi ini dibiarkan diperkirakan angka tersebut akan cenderung meningkat diwaktu yang akan datang.
Untuk lebih jelasnya coba Anda amati dengan seksama tabel berikut ini!

Akibat dari tidak meratanya penduduk yaitu luas lahan pertanian di Jawa semakin sempit. Lahan bagi petani sebagian dijadikan permukiman dan industri. Sebaliknya banyak lahan di luar Jawa belum dimanfaatkan secara optimal karena kurangnya sumber daya manusia. Sebagian besar tanah di luar Jawa dibiarkan begitu saja tanpa ada kegiatan pertanian. Keadaan demikian tentunya sangat tidak menguntungkan dalam melaksanakan pembangunan wilayah dan bagi peningkatan pertahanan keamanan negara.
Selanjutnya untuk melatih kemampuan Anda dalam berpikir, jawablah soal berikut ini!
Sebutkan faktor-faktor yang menjadi daya tarik bagi penduduk di luar Jawa untuk bermigrasi ke Pulau Jawa?
Bagaimana? Mudahkan?
Sekarang cocokkan jawaban Anda dengan uraian di bawah ini!
Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya tingkat migrasi ke pulau Jawa, antara lain karena pulau Jawa:
- Sebagai pusat pemerintahan.
- Sebagian besar tanahnya merupakan tanah vulkanis yang subur.
- Merupakan pusat kegiatan ekonomi dan industri sehingga banyak tersedia lapangan kerja.
- Tersedia berbagai jenjang dan jenis pendidikan.
- Memiliki sarana komunikasi yang baik dan lancar.
Bagaimana jawaban Anda, apakah ada jawaban lain yang dapat menambah faktor-faktor tingginya tingkat migrasi ke pulau Jawa. Bagus.

Nah, lanjutkan lagi mempelajari uraian berikut.
Persebaran penduduk antara kota dan desa juga mengalami ketidakseimbangan.
Perpindahan penduduk dari desa ke kota di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.
Urbanisasi yang terus terjadi menyebabkan terjadinya pemusatan penduduk di kota yang luas wilayahnya terbatas.
Pemusatan penduduk di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan dan kota-kota besar lainnya dapat menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup seperti:
·         Munculnya permukiman liar.
·         Sungai-sungai tercemar karena dijadikan tempat pembuangan sampah baik oleh masyarakat maupun dari pabrik-pabrik industri.
·         Terjadinya pencemaran udara dari asap kendaraan dan industri.
·         Timbulnya berbagai masalah sosial seperti perampokan, pelacuran dan lain-lain.
Oleh karena dampak yang dirasakan cukup besar maka perlu ada upaya untuk meratakan penyebaran penduduk di tiap-tiap daerah.
Upaya-upaya tersebut adalah:
- Pemerataan pembangunan.
- Penciptaan lapangan kerja di daerah-daerah yang jarang penduduknya dan daerah pedesaan.
- Pemberian penyuluhan terhadap masyarakat tentang pengelolaan lingkungan alamnya.
Selain di Jawa ketimpangan persebaran penduduk terjadi di Irian Jaya dan Kalimantan.
Luas wilayah Irian Jaya 21,99% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 0,92% dari seluruh penduduk Indonesia. Pulau Kalimantan luasnya 28,11% dari luas Indonesia, tetapi jumlah penduduknya hanya 5% dari jumlah penduduk Indonesia.
Untuk mengatasi persebaran penduduk yang tidak merata dilaksanakan program transmigarasi.
Tujuan pelaksanaan transmigrasi yaitu:
- Meratakan persebaran penduduk di Indonesia.
- Peningkatan taraf hidup transmigran.
- Pengolahan sumber daya alam.
- Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
- Menyediakan lapangan kerja bagi transmigran.
- Meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Meningkatkan pertahanan dan kemananan wilayah Indonesia.
Persebaran yang tidak merata berpengaruh terhadap lingkungan hidup. Daerah-daerah yang padat penduduknya terjadi exploitasi sumber alam secara berlebihan sehingga terganggulah keseimbangan alam. Sebagai contoh adalah hutan yang terus menyusut karena ditebang untuk dijadikan lahan pertanian maupun pemukiman. Dampak buruk dari berkurangnya luas hutan adalah:
- terjadi banjir karena peresapan air hujan oleh hutan berkurang
- terjadi kekeringan
- tanah sekitar hutan menjadi tandus karena erosi

Untuk lebih memahami penyebaran penduduk di tiap-tiap propinsi, Anda dapat memperhatikan tabel berikut ini!
Dengan menggunakan tabel di atas dapatkah Anda menyebutkan propinsi-propinsi yang padat dan jarang penduduknya? Saya yakin Anda tidak menemui kesulitan!

#Masalah Kependudukan Indonesia dan Solusinya
hai semua para pembaca :D kali ini saya akan sedikit membahas berbagai macam masalah kependudukan di Indonesia dan mencoba memberikan solusinya !

Sebagai negara yang sedang berkembang Indonesia memiliki masalah-masalah kependudukan yang cukup serius dan harus segera diatasi.
Masalah-masalah kependudukan di Indonesia dapat kita simpulkan yaitu:
1. Jumlah penduduk besar.
2. Pertumbuhan penduduk cepat.
3. Persebaran penduduk tidak merata.
4. Kualitas penduduk rendah.
5. Komposisi penduduk sebagian besar berusia muda.

Agar Anda dapat memahami masalah kependudukan di Indonesia seperti yang disebutkan di atas, perhatikan uraian berikut ini.

Jumlah penduduk besar

Penduduk dalam suatu negara menjadi faktor terpenting dalam pelaksanaan pembangunan karena menjadi subyek dan obyek pembangunan.

Jumlah penduduk yang besar bermanfaat dalam:
- Penyediaan tenaga kerja dalam masalah sumber daya alam.
- Mempertahankan keutuhan negara dari ancaman yang berasal dari bangsa lain.

Selain manfaat yang diperoleh, ternyata negara Indonesia yang berpenduduk besar yaitu nomor 4 di dunia menghadapi masalah yang cukup rumit yaitu:
·                      Pemerintah harus dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan hidupnya. Dengan kemampuan pemerintah yang masih terbatas masalah ini sulit diatasi sehingga berakibat seperti masih banyaknya penduduk kekurangan gizi makanan, timbulnya pemukiman kumuh.
·                     Penyediaan lapangan kerja, sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan serta fasilitas sosial lainnya. Dengan kemampuan dana yang terbatas masalah ini cukup sulit diatasi, oleh karena itu pemerintah menggalakkan peran serta sektor swasta untuk mengatasi masalah ini. Peran serta swasta yang telah dilakukan antara lain pembangunan pabrik/industri, sekolah swasta, rumah sakit swasta dan lain-lain.
Maka solusi cara mengatasinya adalah PHBK.. Apa itu PHBK?
PHBK adalah pandangan, sikap dan perilaku yang responsif, rasional dan bertanggung jawab terhadap pemecahan masalah kependudukan di suatu wilayah atau negara untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat yang adil, makmur, merata dan.berkualitas Ciri-ciri PHBK adalah :
1. Peduli terhadap manusia dan kebutuhan hidupnya
2. Peduli terhadap pertumbuhan penduduk dan kehidupan ekonominya
3. Peduli terhadap pertumbuhan penduduk dan kehidupan sosial, budaya dan agama
4. Peduli terhadap pertumbuhan penduduk dan lingkingan hidup

Dalam operasionalnya PHBK yang harus dilakukan oleh seluruh penduduk mencakup 10 perilaku hidup, yaitu :

1. Penundaan Usia Perkawinan: laki-laki 25 tahun, perempuan 20 tahun
UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk membentuk satu rumah tangga atau keluarga yang bahagia dan sejahtera. Berdasarkan undang-undang tersebut terlihat bahwa seseorang yang melangsungkan perkawinan harus mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan. Untuk mencapai itu, syarat minimal yang harus dimiliki oleh pasangan suami istri adalah sehat dalam artian sehat secara jasmani, mental, ekonomi dan sosial sehingga memungkinan keluarga tersebut dapat melakukan hal-hal yang produktif.
Kondisi sehat secara jasmani, mental, ekonomi dan sosial bagi pasangan suami istri diyakini dicapai oleh laki-laki pada usia 25 tahun dan perempuan 20 tahun.

Dari sisi fertilitas, semakin dewasa seorang wanita melangsungkan perkawinan maka kesempatan untuk hamil dan melahirkan akan semakin pendek, sebaliknya semakin muda seorang perempuan melangsungkan perkawinan maka akan semakin panjang bagi perempuan untuk dapat hamil dan melahirkan.
Pendewasaan usia perkawinan harus terus digelorakan kepada penduduk khususnya perempuan, karena perkawinan muda masih banyak terjadi.
Memiliki 2 anak lebih baik

Salah satu fungsi perkawinan adalah untuk meneruskan keturunan. Dalam pelaksanaannya fungsi tersebut harus bisa dikontrol dengan baik, dalam artian pasangan suami istri harus betul-betul dapat merencanakan berapa jumlah anak yang dinginkan sesuai dengan kemampuannya. Dalam merencanakan berapa jumlah anak, secara teori dapat dilihat dari sisi apa pasangan suami istri menilai tentang anak, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu :

    Anak dilihat dari sisi pembiayaan (cost) yang harus dikeluarkan

Bila pasangan suami istri menilai kepemilikan anak dari sisi pembiayaan yang harus dikeluarkan, ada kecenderungan pasangan suami istri untuk memiliki anak sedikit.

   1. Anak dinilai sebagai investasi untuk masa depan

Bila anak dinilai sebagai investasi masa depan tempat di mana anak akan dijadikan tempat berlindung pada saat pasangan memasuki hari tua, biasanya ada kecenderungan pasangan suami istri untuk mempunyai anak banyak. Sering terlontar dari ucapan seorang ibu pada anakanya “nak, kalau sudah tua aku tinggal keliling ke rumah anak, satu bulan di kamu, satu bulan di adikmu satu bulan di kakakmu dan seterusnya”. Ucapan ini tentu mengindikasikan bahwa anak dijadikan sebagai investasi orang tua di masa depan.
Untuk melihat berapa sebaiknya jumlah anak dimiliki oleh pasangan suami istri, sebaiknya kepada para keluarga disosialisakan tentang Reproduksi Sehat.

Melalui pola reproduksi sehat dapat diketahui bahwa umur yang paling aman untuk melahirkan adalah pada saat perempuan berusia 20-30 tahun dengan jarak melahirkan yang paling bagus adalah 5 tahun. Dengan pola tersebut maka pasangan suami istri akan mempunyai anak sesuai dengan program yang dilaksanakan pemerintah mempunyai 2 anak lebih baik.

Berdasarkan hasil-hasil penelitian pada Rumah-rumah Sakit Pendidikan di Indonesia sekitar tahun 1980-1981 dapat disimpulkan, antara lain : 1). resiko melahirkan dua anak saja relatif lebih kecil dari pada melahirkan anak lebih dari dua; 2). jarak antara tiap kehamilan yang dianggap cukup aman adalah 3 sampai 4 tahun; 3). usia terbaik danpaling aman bagi ibu untuk melahirkan ialah 20 s.d 30 tahun; dan 4). resikofbahaya kematian perinatal (bayi lahir) sangat kecil bila ibu melahirkan pada usia antara 20 sampai 30 tahun (PKMI, 1992).

Penelitian Surapaty dan Prayitno, 1995 menyebutkan resiko kematian maternal di Sumatera Selatan dan Jawa Timur lebih tinggi pada mereka yang tidak ikut KB. Penelitian Setiawan dan Dasuki (1995) menyebutkan bahwa kehamilan pada usia remajamemberikan tambahan resiko terjadinya BBLR 4 kali, dibandingkan dengan kehamilan pada usia reproduksi sehat (Setiawan dan Dasuki, 1995). Sedangkan hasil penelitian Sangian dan Rattu di RSUP Manado pada tahun 1997 menyebutkan bahwa secara keseluruhan penyulit kehamilan pada wanita yang berusia di bawah 20 tahun (primi muda) lebih tinggi dibandingkan primi usia reproduksi sehat pada usia 20 – 30 tahun.

2. Mengatur Jarak Kelahiran
Dalam pola reproduksi sehat dijelaskan, disamping pasangan suami istri diupayakan untuk mempunyai anak
2 orang saja, juga harus diupayakan agar jarak kelahiran anak yang satu dengan anak yang lainnya dapat diatur dengan baik, kalau memungkinkan 5 tahun.Graef dkk (1996)mengemukakan bahwa makin muda atau makin tua usia ibu, maka makin tinggi resiko ibu beserta anaknya. Bila seorang ibu telah melahirkan lebih dari empat orang anak, maka resiko bagi ibu dan anaknya makin besar pada setiap kel2hiran berikutnya. Meskipun demikian, resiko tertinggi ada pada kelahiran yangberjarak kurang dari 2 tahun. Pendapat Graef dkk., ini didukung oleh temuanUnited Stated Agency for International Development (USAID) yang menyebutkan bahwa angka mortalitas bayi yang mempunyai jarak kelahiran kurang dari 2 tahun menunjukkan 71 % lebih tinggi dibandingkan yang berjarak dua sampai tiga tahun (Graef dkk., 1996).

3. Menggunakan alat kontrasepsi
Penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menjarangkan kelahiran. Banyak cara kontrasepsi yang dapat dipakai oleh pasangan suami istri, baik yang bersifat hormonal, seperti suntik KB, pil, implan maupun yang bersifat non hormonal seperti IUD, Kondom maupun media operasi. Setiap kontrasepsi yang dipakai apapun jenisnya mempunyai keefektifan dalam mencegah kehamilan.


5. Meningkatkan usaha ekonomi keluarga
Salah satu fungsi keluarga yang harus dilaksanakan oleh setiap keluarga adalah fungsi ekonomi. Dalam hal ini kepada para istri dapat diberi peluang untuk melakukan usaha ekonomi produktif dalam rangka meningkatkan ekonomi keluarga. Untuk kepentingan ini sejak dekade tahun 1980-an BKKBN telah mengembangkan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), di mana kepada keluarga-keluarga diberikan peluang untuk dapat melakukan usaha dengan pemberian bantuan modal dan bimbingan usaha bekerjasama dengan sektor-sektor terkait.

6. Persalinan Ditolong Oleh Tenaga Kesehatan
Salah satu permasalahan kualitas penduduk Indonesia saat ini adalah masih tinggi angka kematian ibu karena hamil dan melahirkan, yaitu masih berkisar 228/100.000 kelahiran hidup. Salah satu upaya untuk menekan angka kematian ibu adalah melalui persalinan yang ditolong oleh tenaga kesehatan. Berdasarkan hasil Survey Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2007 angka persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan, seperti dukun bayi masih cukup tinggi, yaitu sekitar 24 %.  Untuk Sumatera Selatan persalinan yang ditolong oleh tenaga non kesehatan (dukun) lebih tinggi dari angka nasional, yaitu sekitar 28,6 %. Dalam upaya mencapai derajat kesehatan ibu perlu terus disosialisasikan tentang pentingnya persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan.

7. Melaporkan setiap kelahiran, kematian, dan perpindahan (Lampid)
Untuk kepentingan perencanaan program pembangunan data merupakan hal yang sangat vital. Salah satu hal yang perlu dilakukan untuk mendapatkan data registrasi vital yang akurat sehingga bisa dimanfaatkan dalam perencanaan program pembangunan yang tepat guna dan berhasil guna, masyarakat diharapkan mempunyai kesadaran tertib administrasi kependudukan, artinya melaporkan setiap kejadian vital (kelahiran, kematian dan perpindahan penduduk) kepada petugas. Hasil uji coba kegiatan PHBK yang dilakukan di 4 propinsi terpilih yaitu Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya masalah pelaporan kelahiran menjadi hal yang patut menjadi perhatian.

Perlu kerjasama yang dikembangkan oleh petugas terkait dengan tertib adminstrasi, masyarakat perlu difasilitasi dalam membiasakan diri melaporkan kejadian vital, seperti untuk pembuatan akta kelahiran. Bidan atau siapapun yang menolong persalinan harus berupaya memberi bantuan masyarakat untuk mendapatkan akte kelahiran anaknya. Begitu tenaga kesehatan menolong persalinan mungkin bisa langsung membantu masyarakat untuk melaporkan persalinannya melalui surat keterangan lahir kepada petugas kelurahan untuk selanjutnya diproses di Kecamatan dan Kantor Catatan Sipil.

8. Keluarga ramah anak dan lingkungan
Dalam upaya menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera perlu diciptakan hubungan yang serasi dan selaras antar anggota keluarga. Orang tua diharapkan dapat menciptakan kelyarga ramah anak, antara lain melalui pemberian penghargaan kepada anak (misalnya mengucapkan terima kasih apabila ditolong anak), peduli terhadap kebutuhan anak.

Disamping menciptakan keluarga ramah anak, setiap keluarga juga harus menciptakan keluarga ramah lingkungan. Keluarga harus menciptakan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang dengan lingkungan sekitarnya. Hal ini patut disadari karena manusia sebagai makhluk sosial tidak dapat hidup sendiri dan selalu membutuhkan orang lain. 

9. Keluarga berkarakter (sosial, budaya, agama)
Pola kehidupan modern saat ini telah berdampak pada karakter anak bangsa. Pengaruh negatif globalisasi menimbulkan masyarakat Indonesia kini mulai banyak yang bersifat individualistis, budaya bangsa Indonesia yang terkenal dengan keramahtamahan dan sifat gotong royong kini mulai bergeser menjadi pola hidup yang keras. Banyak permasalahan yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan berakhir dengan tindakan kekerasan dan anarkis, seperti penganiayaan bahkan tidak sedikit yang berakhir dengan pembunuhan. Kondisi tersebut diperparah dengan buruknya tingkat perekonomian masyarakat dan semakin sulitnya hidup serta kerasnya tingkat pesaingan. Nilai-nilai agama banyak yang dilanggar. Sebagian masyarakat banyak yang sudah tidak malu lagi tatkala berbuat kesalahan.

Untuk menciptakan keluarga berkarakter, sudah saatnya keluarga menjalankan fungsi sosial budaya artinya keluarga harus mempunyai filter atau penyaring terhadap budaya, nilai dan moral yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Saat ini kita merindukan kembali bangsa Indonesia yang terkenal dengan keramahtamahan dan kegotongroyongannya.

10. Keluarga peduli pendidikan
Pendidikan merupakan pondasi bagi seseorang untuk dapat membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik. Malalui pendidikan yang diberikan oleh kepala keluarga kepada anggota keluarganya diharapkan SDM Indonesia dapat terus ditingkatkan sehingga dapat bersaing baik secara regional maupun internasional. Saat ini keprihatinan melanda bangsa Indonesia. Penilaian IPM yang dikeluarkan oleh UNDP telah menempatkan SDM Indonesia berada pada urutan ke 124 dari 187 negara.

Untuk dapat memberikan pendidikan yang layak kepada anggota keluarganya, setiap keluarga harus mempunyai kemampuan ekonomi yang mumpuni. Perencanaan jumlah anak yang dimiliki akan sangat membantu keluarga dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. 

Akhirnya kita berharap 10 butir PHBK ini dapat dilakukan seluruh penduduk dengan segenap kesadaran. Butir-butir PHBK semoga bukan hanya slogan saja tetapi dapat menjadi Life Style atau gaya hidup keluarga di Indonesia, sehingga bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang kuat, mandiri dan maju sejajar dengan bangsa-bangsa lain.

Permasalahan Penduduk (Kuantitas dan Kualitas) : Pembangunan suatu bangsa berkaitan erat dengan permasalahan kependudukannya. Suatu pembangunan dapat berhasil jika didukung oleh subjek pembangunan, yakni penduduk yang memiliki kualitas dan kuantitas yang memadai.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Tugas (2) Softkill Ilmu Sosial Dasar

1). Definisi Negara

Pengertian Negara atau Definisi Negara
dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Pengertian Negara lainnya yang didefinisikan dalam KBBI adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.
 
Pengertian Warga Negara:

1. Warga Negara: adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.
2. Warga Negara: yaitu orang – orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsure negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Sifat Negara:
1.      Sifat memaksa: Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.      Sifat monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.      Sifat totalitas: Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk Negara:
1.      Negara Kesatuan: Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang / mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar.
2.      Negara SerikatAdalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Hak & Kewajiban Negara
1.     Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.     Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3.     Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.     Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5.     Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Hak & Kewajiban Warga Negara
A.   Hak Warga Negara:
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2)
2.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” (pasal 28A)
3.      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
4.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
B.     Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
1.      Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
3.      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
4.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 yang menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

2) Definisi Hukum,Sifat Hukum,Ciri-Ciri Hukum dan Sumber-sumber Hukum:

Definisi Hukum
Hukum adalahperaturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Sifat Hukum
1.      Mengatur: Suatu peraturan hidup kemasyarakatan yang benar – benar di patuhi dan di taati sehingga menjadi kaedah hukum.
2.      Memaksa: Memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Ciri – Ciri Hukum
1.      Terdapat perintah ataupun larangan dan,
2.      Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sumber – Sumber Hukum
Definisi: Segala apa saja yang yang kalau di langgar menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan – aturanmengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.


 3) Kesamaan Derajat Warga Negara,Maraknya Pelanggaran Hukum di Indonesia,dan Mengapa Banyak Korupsi Solusi,Mencegah maupun Hukuman Jera: 
 
Kesamaan Derajat Warga Negara
Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
Pasal 1
Pasal 2 atat 1
Pasal 7
1.    PERSAMAAN HAK
Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu dirasakan sebagai sesuatu yang mengganggu,karna dimana kekuasaan itu berkembang,terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusia pribadi dan berkuranglah batas yang dimiliki hak-hak pribadi yang dimiliki itu.
2.    PERSAMAAN DERAJAT DI INDONESIA
Persamaan derajat adalah persamaan nilai ,harga taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lainnya.Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk tuhan yang dibekali cipta,rasa,karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia .Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.sedangkan kesamaan derajat adalah tingkatan ,martabat,dan kedudukan manusia sebagai makhluk tuhan yang memiliki kemampuan kodrat,hak dan kewajiban.

NEGARA INDONESIA MEMULIKI LANDASAN MORAL ATAU HUKUM TENTANG PERSAMAAN DERAJAT :
1)   Landasan ideal : Pancasila
2)   Landasan konstitusional : UUD 1945 yaitu :
a.    Pembukaan UUD 1945 padea alinea ke 1,2,3,4
b.    Batang tubuh (pasal)UUD 1945 yaitu pasal 27,28,29,30,31,32,33,34.
3)   Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
A.           Pelanggaran Hukum Di Indonesia
Pelanggaran hukum di Indonesia sebenarnya masih kurang tegas buktinya pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masih ada, contoh kecilnya pengguna sepeda motor yang telah menyerobot lampu merah. Di negara kita masih sering terjadi. Seperti halnya orang kaya yang banyak uang mereka bisa membeli hukumannya dengan uang.
Jika di negara lain, hal-hal berikut di bawah ini sudah pasti termasuk tindak kejahatan atau pelanggaran hukum.  Namun benarkah hal tersebut tidak ber-arti apa-apa di Indonesia dan benar-benar dapat dimaklumi?. Gerangan mengapa terjadi demikian?
1. Pembajakan Lagu/ Film

Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran lalu lintas “yang ringan-ringan”

Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.
3. Pernikahan di bawah umur


           Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada. Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur (39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%), dan Jawa Tengah (27,84%).
4. Main hakim sendiri

            Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.
Semua fenomena tersebut menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif. Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain sebagainya.
5. Buang sampah sembarangan

Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.
Yah, memang masalah sampah bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling berlepas diri.
6. Pemukiman di sembarang tempat

            Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.
7. Diskriminasi dan SARA

            Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.
8. Pengemis

            Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.

9. Kelakuan para pejabat

            Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
B.            KORUPSI
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku seorang manusia yang secara tidak wajar dan tidak legal yang telah meyalahgunakan baik dalam bentuk jabatan, waktu, uang dan lain-lain yang biasanya bertujuan untuk memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Dalam kamus besar bahasa indonesia korupsi dapat diartikan sebagai penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan) untuk keuntungan dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Penyebab Korupsi Terjadinya Korupsi
Pada dasarnya ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya korupsi , diantaranya lemahnya moral dan pendidikan agama yang kurang, tekanan ekonomi, hambatan struktur sosial, lemahnya hukum dan tentunya pengaruh dan tekanan dari orang-orang disekitarnya.
Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses kekayaan.

berikut ini adalah beberapa hal yang dapat memicu terjadinya korupsi pada dunia politik::
  • Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
  • Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. Sehingga bisa memicu terjadinya korupsi
  • Lemahnya hukum.
  • Lemahnya profesi hukum.
  • Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
  • Rakyat yang cenderung tidak peduli, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang kurang memberikan perhatian yang cukup pada politik.
  • Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan
Kerugian Korupsi
a.       Materi : Kerugian yang ditimbulkan korupsi jika dilihat dari sudut pandang materi diantaranya banyaknya pengeluaran suatu sumber kekayaan Negara ataupun daerah yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan. Hilangnya sejumlah uang negara yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan. Korupsi juga dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan negara.
b.      Waktu : Kerugian yang ditimbulkan jika dilihat dari segi waktu diantaranya lamanya proses hukum bagi para pelaku korupsi yang otomatis akan membuat masyarakat menjadi bosan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti pembangunan sarana dan prasarana Negara yang lama dikarenakan dana yang turun banyak yang dikorupsi.
c.       Moral : Kerugian yang timbul dari segi moral adalah semakin banyak orang yang tidak malu melakukan tidakan korupsi, mulai dari golongan orang kecil sampai golongan orang atas. Hal ini tentu saja disebabkan oleh  semakin lemahnya moral masyarakat.
Solusi Pencegahan  Korupsi

Faktor dari diri sendiri adalah faktor terpenting mencegah adanya korupsi berikut beberapa hal yang menckup faktor dalam diri kita yaitu
·         Mempertebal keimanan
·         Sadar bahwa Allah melihat kita
·         Sadar dampak korupsi
·         Ingat bahwa harta tidak akan dibawa jikalau kita meninggal
·         Jauhi sifat rakus.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS