Pascareformasi praktik suap bukan mereda, malah mungkin menggila. Ironisnya, sebagian masyarakat kita menganggap praktik suap itu sebagai sesuatu yang halal, karena sangat jamak dan lumrah. Pandangan ini amat berbahaya, karena selain menimbulkan kerancuan, juga dapat mengubah status kejahatan menjadi kebaikan. Rasulullah SAW mengingatkan kaum muslim agar menjauhi praktik suap, bahkan mengutuknya. Dalam hadist yang bersumber dari Abdullah Ibn Umar dikatakan, “Rasulullah mengutuk penyuap dan penerima suap.”(HR Abu Daud). Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, terdapat tambahan kata-kata fi Al-hukm, yakni dalam bidang hukum atau dunia peradilan (HR Ahmad). Dalam hadist diatas, suap disebut risywah dari akar kata Rasyayarsyu, yang secara bahasa berarti tambang yang dipakai sebagai jembatan kedalam sumur, Suap memang dipakai sebagai ‘alat’ untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, seperti mempermudah urusan, meraih pangkat, mendapatkan proyek, dan yang paling sering untuk memenangkan perkara di peradilan. Dalam praktik, suap suka dikacaukan dengan pemberian (hibah) atau hadiah. Dalam Ihya ‘ulum alDin, Al-ghazali telah membedakan secara terang benderang antara sedekah,hibh, suap, dan upah. Sedekah adalah peberian untuk tujuan akhirat. Hibah adalah pemberian untuk kepentingan dunia, dengan tetap berharap pahala. Berbeda dengan sedekah dan hadiah, suap adalah pemberian deangan maksud agar penerima melakukan tindakan yang dilarang oleh agam, seperti mengubah yang haqq menjadi bathil atau sebaliknya. Apabila perbuatan yang diminta dari penerima adalah perbuatan yang halal, mka pemberian semacam itu, menurut ghazali dinamakan upah. Jadi, suap bukanlah hadiah. Dalam islam, hadiah dianjurkan, sedangkan suap dikutuk. Tapi ingat, hadiah diberikan kepada manusia secara umum untuk memperkuat cinta kasih, bukan kepada pejabat, dan dan pemangku kekuasaan. Menurut jumhur ulama, pemberian kepada aparatur negara tidak dinamai hadiah, tetapi al-suht alias uang haram. Begitu pula segala bentuk pemberian kepada aparat penegak hukum, seperi polisi, hakim, jaksa, dan yang serupa, bukan hadiah, tetapi tergolong suap secara mutlak. Praktik suap dikutuk karena dianggap tradisi buruk di lingkungan kaum yahudi, mereka dikutuk karena licik, korup, suka makan uang riba, dan memperjualbelikan hukum-hukum Allah SWT (QS al-baqarah [2]:41). Maka kita perlu menyatakan perang dan mengutuk praktik suap itu. sumber republika
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar